Jumat, 29 Oktober 2010

Konservasi Keanekaragaman Flora dan Fauna di Indonesia

Pemerintah telah menetapkan kawasan-kawasan konservasi
dalam UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan
Pemerintah No.34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan. Pemanfaatan hutan dan penggunaan
kawasan hutan secara garis besar dibagi sebagai berikut.
a. Kawasan Suaka Alam
Kawasan dengan ciri khas tertentu baik di darat maupun
di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai sistem penyangga
kehidupan.
b. Kawasan Pelestarian Alam
Kawasan Pelestarian alam merupakan kawasan dengan ciri
khas tertentu baik darat maupun perairan dan mempunyai
fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan
secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
c. Taman Buru
Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan
sebagai tempat wisata berburu. Pembagian Kawasan Konservasi
serta Sub Konservasi, adalah sesuai UU No.41 Tahun 1999 dan
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2002.
Kawasan Cagar Alam ialah kawasan suaka alam yang karena
keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, serta
ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan
perkembangannya berlangsung secara alami.
Suaka Margasatwa ialah kawasan suaka alam yang
mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman atau keunikan
jenis satwa di mana untuk kelangsungan hidupnya dapat
dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Taman Nasional ialah kawasan pelestarian alam yang
mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan zonasi yang
dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan,
pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
Taman Hutan Raya ialah kawasan pelestarian untuk tujuan
koleksi tumbuhan dan/hewan yang alami atau buatan, jenis
asli atau bukan jenis asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,
pariwisata, dan rekreasi.
Taman Wisata Alam ialah kawasan pelstarian alam dengan
tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata
dan rekreasi alam.
Kawasan konservasi yang ada di Indoesia luasnya mencapai
22.560.545 ha yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Taman Nasional merupakan kawasan konservasi yang paling
luas, Taman Nasional ini di antaranya sebagai berikut.
1) Taman Nasional Gunung Leuser berada di NAD, luas mencapai
1.064.692 ha.
2) Taman Nasional Kerinci Seblat berada di perbatasan empat
provinsi yaitu Sumatra Barat, Jambi, Sumatra Selatan dan
Bengkulu, luas mencapai 1.375.394,87 ha.
3) Taman Nasional Way Kambas, berada di Provinsi Lampung,
merupakan ekosistem gajah dan badak, luas mencapai
125.621,30 ha.
4) Taman Nasional Ujung Kulon, berada di Provinsi Banten,
merupakan habitat asli badak bercula satu yang keberadaannya
semakin sedikit, luas mencapai 123.156 ha.
5) Taman Nasional Bulungan, Kalimantan Timur. Luas mencapai
1.360.500 ha.
6) Taman Nasional Lorentz, Papua, merupakan Taman Nasional
terluas mencapai 2.450.000 ha.
Selain Taman Nasional yang berupa ekosistem hutan, juga
terdapat Taman Nasional Laut, di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Taman Nasional Laut ”Bunaken” terletak di perairan Sulawesi
Utara, luas mencapai 89.065 ha.
2) Taman Nasional Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, luas mencapai
107.489 ha.
3) Taman Nasional Taka Bone Rate, Sulawesi Selatan, luas
mencapai 530.765 ha.
4) Taman Nasional Cendrawasih, Papua, merupakan yang terluas
mencapai 1.453.500 ha.

1 komentar: