Jumat, 29 Oktober 2010

perambahan hutan di padAang lawas

Perambah Hutan Kawasan Register 40 Padang Lawas Diperingatkan Segera Keluar

29/07/2008 01:00

SIARAN PERS
Nomor : S. 334/PIK-1/2008

PERAMBAH HUTAN KAWASAN REGISTER 40 PADANG LAWAS DIPERINGATKAN SEGERA KELUAR

Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Inpres No. 4 tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Menteri Kehutanan melalui surat No.S.348/Menhut-IV/2008, telah meminta Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Tapanuli Selatan untuk memerintahkan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara dan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Selatan agar melakukan identifikasi dan inventarisasi serta memberikan peringatan terakhir kepada para perambah untuk segera meninggalkan kawasan hutan Register 40 Padang Lawas. Saat ini, kawasan hutan Register 40 Padang Lawas dirambah oleh kurang lebih 24 perusahaan dengan luas sekitar 80.000 hektar.

Para perambah melakukan pembukaan lahan dengan modus operandi mengubah-ubah nama perusahaan, melakukan penebangan pohon, pembakaran hutan, dan diakhiri dengan penanaman kelapa sawit. Pada tahun 2000, Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara dan Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Sumatera Utara telah memberi peringatan beberapa kali dan telah melakukan operasi BALAKKA I, namun pembukaan lahan tersebut tetap terjadi.

Dalam hal ini, para perambah dinilai telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 50 ayat (3) huruf a, b, dan c jo Pasal 78 ayat (2) Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 55 ayat (1) KUHP, Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini ditindaklanjuti dengan dilakukannya operasi BALAKKA II.

Perambahan yang dilakukan oleh ke-24 perusahaan tersebut, lokasinya satu hamparan dengan Koperasi Bukit Harapan di kawasan hutan negara Register 40 Padang Lawas yang telah dipidana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu sanksi denda Rp. 5 Milyar, areal seluas kurang lebih 47.000 hektar disita untuk negara, dan pemiliknya, D.L. Sitorus, dipidana kurungan 8 tahun penjara.

Dalam waktu dekat, kejaksaan akan melakukan eksekusi berupa pengambilalihan manajemen perusahaan perkebunan yang menguasai kawasan hutan Register 40 Padang Lawas. Setelah eksekusi, Departemen Kehutanan akan mengelola Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas dengan luas total sekitar 47.000 hektar secara lestari bagi pembangunan hutan tanaman industri. Jenis tanaman yang ditanam adalah tanaman sejenis dan jenis lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar